BAB I
PERKENALAN DENGAN PERBANDINGAN
HUKUM
A. Pendahuluan
1.
Perbandingan
Hukum Perdata adalah ilmu pengetahuan yang usianya masih relatif muda.
Perbandingan Hukum Perdata sejak dahulu sudah dipergunakan orang, namun baru
secara insidental. Perbandingan Hukum baru berkembang secara nyata pada akhir
abad ke 19 atau permulaan abad ke 20. Perbandingan Hukum Perdata menjadi lebih
diperlukan karena :
a.
Dengan
Perbandingan hukum dapat diketahui jiwa serta pandangan hidup bangsa lain
termasuk hukumnya.
b.
Dengan
saling mengetahui hukumnya, sengketa dan kesalahpahaman dapat dihindari, bahkan
dapat untuk mencapai perdamaian dunia.
2.
Tujuan
Perbandingan Hukum semata-mata untuk mengetahui perbedaan dan persamaan saja,
lebih jauh untuk mengetahui sebab-sebab dan faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan
dan perbedaan daripada sistem-sistem hukum yang diperbandingkan.
3.
Perbandingan
Hukum mempunyai peranan yang penting dibidang hukum secara nasional maupun
internasional.
4.
Perbandingan
hukum juga mempunyai fungsi penting dalam rangka penyempurnaan pembinaan, dan
pembentukan hukum nasional.
5.
Dengan
mengetahui Ilmu pengetahuan perbandingan Hukum kita dapat mengetahui hukum
secara lebih luas, mendapat pandangan jauh ke muka.
6.
Last but not least
bahwa ternyata perbandingan hukum juga mempunyai arti yang penting
sekali dalam praktik.
7.
Dari
uraian diatas dengan singkat dapat dikatakan bahwa perbandingan hukum perlu
dipelajari secara lebih baik serta lebih mendalam, karena perbandingan hukum
berperan sekali dibidang hukum secara ilmiah maupun praktis bagi hukum pada
masa kini maupun masa yang akan datang.
B.
BERBAGAI
PANDANGAN ATAU ANGGAPAN TERHADAP PERBANDINGAN HUKUM
1.
Perbandingan
Hukum sebagai Sejarah umum
Pada
akhir abad 19 dan permulaan abad 20, Joseph Kohler berpendapat bahwa istilah “Universale Rechtgeschiechte” sama dengan
“Vergleichende Rechtswissenchaft” Sejarah hukum sama dengan perbandingan ilmu hukum.
Sir Frederick Pollack menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara historical jurisprudence dan Comparative jurisprudence.
2.
Perbandingan
Hukum sebagai Ilmu Hukum
a.
Akhir
abad 19 dan permulaan abad 20 sebagai pakar hokum antara lain Eduard Lambert
Raymond, Salcilles, Arminjon.
b.
Berbagai
sarjana hukum yang menganggap Perbandingan
hukum sebagai ilmu cabang ilmu yang berdiri sendiri.
3.
Lando
mengatakan bahwa “Comparative” law adalah “The
natural legal systems and the comparison dan dibagian lain dari tulisan
berjudul “Contribution of comparative law
to reform by international organization”.
4.
Perbandingan
Hukum sebagai Metode
a.
DR.
Soenarjati Hartono, S.H. (1986 : 1) meyebutkan : Perbandingan Hukum merupakan
suatu metode penyelidikan dan bukan suatu cabang ilmu sebagaimana seringkali
menjadi anggapan orang. Metode yang dipakai adalah membanding-bandingkan salah
satu lembaga hukum (Legal institution)
dari sistem hukum yang satu dengan lembaga hukum yang lain, yang kurang lebih
mempunyai kesamaan.
b.
Prof.
Guteridge dalam “Comparative of law”
mengemukakan perbandingan hukum tidak
lain dari pada suatu metode, yaitu metode perbandingan yang dapat digunakan dalam semua cabang ilmu hukum seperti HTN,
Hukum Pidana, Hukum Perdata
c.
Disamping
sebagai metode perbandingan, perbandingan hukum juga dapat dipandang sebagai
metode pendidikan
d.
Perbandingan
hukum sebagai metode dan ilmu
Kesimpulan bahwa Perbandingan Hukum adalah suatu cabang
ilmu pengetahuan hukum yang menggunakan metode perbandingan dalam rangka mencari jawaban yang tepat atas
problema hukum yang konkret.
C.
SEJARAH
SINGKAT PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
1.
Periode
sebelum Perang Dunia I (PD I)
2.
Periode
sesudah Perang Dunia I (PD.I)
3.
Periode
setelah Perang Dunia II (PD II)
D.
LETAK
PERBANDINGAN HUKUM DIANTARA ILMU PENGETAHUAN LAINNYA
Perbandingan
hukum itu merupakan bagian daripada ilmu
pengetahuan hukum sehingga perbandingan
hukum berada ditengah-tengah atau sejajar
dengan cabang-cabang ilmu hukum lainnya.
E.
HUBUNGAN
ANTARA PERBANDINGAN HUKUM, PERBANDINGAN HUKUM PERDATA DENGAN PERBANDINGAN HUKUM
INTERNASIONAL
Menurut
Prof. Mr.DR.Gouw Giok Siong, antara Hukum Perdata Internasional dengan
perbandingan hukum terdapat hubungan
tertentu dan hubungan antara kedua cabang ilmu itu adalah penting. HPI hanya
dapat bekerja dengan baik apabila
disertai dan dibantu oleh Perbandingan Hukum. Raape mengatakan bahwa tanpa
Perbandingan Hukum, HPI adalah kosong dan buta (leer and blind).Mempelajari HPI tanpa memperhatikan Perbandingan
Hukum adalah seolah-olah bekerja dalam suatu Lufteren Raume atau ruang
kosong. (Aloysius,1989:20)
Perbandingan HPI &
Perbandingan Hukum :
HPI hanya
berkenaan dengan hal-hal hukum perdata dan dari bidang hukum perdatapun HPI
hanya memperhatikan bagian yang memperlihatkan unsur-unsur asing. Tidak
demikian dengan perbandingan hukum.
Bahan
pembahasan dari perbandingan hukum ini meliputi setiap bidang hukum, baik
hubungan hukum publik maupun hukum perdata.Perbandingan Hukum mempunyai tugas
untuk memilih hukum yang harus diberlakukan (Choice of law) seperti HPI. Perbandingan Hukum bukan merupakan “Teopassingrecht” tetapi hanya membandingkan
stelsel-stelsel hukum dari berbagai Negara (Aloysius, 1989:21)
F.
MACAM
–MACAM PERBANDINGAN HUKUM PERDATA
Diberbagai
pertemuan ilmiah yang diadakan khususnya tentang Perbandingan Hukum ada
kecenderungan yang kuat untuk
mempergunakan bidang tata hukum sebagai
dasar sistematika, yang diselingi beberapa variasi. Suatu contoh “International Congress of Comparative Law”
yang disponsori oleh International Academy of Comparative Law” membicarakan berbagai bidang hukum yang telah diadakan sebanyak Sembilan kali dalam periode 1932 –
1974.
G.
RUANG
LINGKUP PERBANDINGAN
1.
Pengertian
dasar daripada Perbandingan Hukum Perdata yang mencakup segala segi
Perbandingan Hukum Perdata misalnya :
a.
Apakah
Perbandingan Hukum itu?
b.
Tujuan
Perbandingan Hukum Perdata
2.
Perbandingan
Hukum Perdata secara umum yang membandingkan sistem-sistem hukum berbagai
Negara misalnya antara sistem hukum Eropa daratan dengan Inggris atau Anglo
Saxon.
3.
Perbandingan
Hukum Perdata khusus yang membandingkan lembaga-lembaga hukum Negara yang satu
dengan yang lain atau didalam suatu Negara misal antara lembaga hukum
perkawinan Inggris dengan Jerman atau Lembaga perkawinan adat Bali dengan adat
Minang.
BAB II
TUJUAN PERBANDINGAN
HUKUM & KEBUTUHAN YANG MENDORONG UNTUK
MEMBANDING-BANDINGKAN
HUKUM
1.
“The History of Comparative
Jurisprudence”
mengatakan bahwa tujuan hukum adalah membantu menyelusuri asal usul perkembangan
daripada konsepsi hukum yang sama diseluruh dunia.
2.
Randall
tujuan perbandingan hukum :
a.
Usaha
mengumpulkan berbagai informasi mengenai hukum asing.
b.
Usaha
mendalami pengalaman-pengalaman yang dibuat dalam studi hukum asing dalam
rangka pembaruan hukum.
3.
Kongres
Ilmu Pengetahuan hukum tahun 1900 tujuan perbandingan hukum adalah untuk
tercapainya hukum perdata yang bersifat universal dan umum.
4.
Soenarjati
Hartono, (1986:3) tujuan perbandingan hukum adalah untuk mencapai suatu
kebutuhan/manfaat yang dapat dibagi dalam kebutuhan teoritis dan praktis
B. KEBUTUHAN TEORITIS
Dihubungkan
dengan kebutuhan ilmiah maka Perbandingan hukum :
1.
Menunjukkan
adanya titik-titik persamaan dengan titik-titik perbedaan daripada berbagai
sistem hukum yang diperbandingkan.
2.
Terkadang
masyarakat yang berbeda dan berjauhan letaknya dapat menyelesaikan kebutuhan
yang sama dengan cara yang sama pula, walaupun antara anggota masyarakat tidak
tampak adanya hubungan kebudayaan apapun
3.
Terhadap
masalah yang sama, dapat dicapai penyelesaian yang berbeda-beda
C. ADANYA KEBUTUHAN PRAKTIS
Bidang Nasional
Membantu
pembentukan hukum nasional dalam arti seluas-luasnya. Kita memerlukan hukum
nasional yang ke dalam dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan bangsa yang merdeka
dan dapat keluar dapat memenuhi kebutuhan hidup bangsa yang merdeka dan ke luar
dapat memenuhi kebutuhan hidup dunia internasional tanpa mengorbankan
kepribadian bangsa Indonesia. Yang dapat dipenuhi oleh Perbandingan Hukum,
karena dengan Perbandingan Hukum kita dapat mengetahui hukum Negara-Negara
lain, sehingga dapat terbentuk hukum nasional yang dapat memenuhi kebutuhan
pergaulan.
Bidang internasional
a.
Membantu
pembuatan perjanjian-perjanjian internasioal dan perjanjian-perjanjian di bidang HPI. Ex: IMF,GATT,ADB,ILO
b.
Dapat
menghindari persengketaan &
kesalahpahaman Internasional.Ex: Perjanjian kerjasama antara Malaysia dan
Indonesia dalam pemberantasan penyelundupan.
D. SEBAB-SEBAB ADANYA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN DI BIDANG HUKUM
Hukum
adalah gejala sosial dan merupakan bagian dari kebudayaan bangsa. Tiap Bangsa
mempunyai kebudayaan sendiri yang berbeda dengan kebudayaan bangsa lainnya dan
akhirnya membuahkan hukum tersendiri, sehingga sistem hukum dari Negara yang
satu akan berbeda dengan sistem hukum bangsa yang lain. Adanya perbedaan
tersebut adalah karena hukum merupakan gejala sosial dan merupakan bagian dari
kebudayaan bangsa. Setiap bangsa mempunyai sistem hukum sendiri sendiri, selain
itu juga dipengaruhi oleh iklim, lingkungan, pandangan hidup, pola politik.
BAB III
FUNGSI DAN KEGUNAAN PERBANDINGAN
HUKUM
A.
Fungsi
Perbandingan Hukum
Fungsi Perbandingan Hukum secara
berencana :
a.
Fungsi
perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
b.
Fungsi
perbandingan hukum bagi praktik dan pembinaan hukum.
c.
Fungsi
perbandingan hukum bagi perencanaan hukum (legal
planning)
d.
Fungsi
perbandingan hukum bagi pendidikan FH
1.
Fungsi
perbandingan hukum bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia
Soenarjati
H (1986 : 27) mengatakan :
a.
Bahwa
fungsi perbandingan hukum memberi
manfaat bagi dunia pengembangan ilmu hukum, karena metode ini
menunjukkan :
-
Sistem
hukum yang berbeda menunjukkan adanya kaidah-kaidah hukum, asas-asas hukum,
serta pranata-pranata hukum yang berbeda
-
Tidak
jarang terjadi sistem-sistem hukum yang sama sekali tidak ada hubungan atau
pertemuan historis
b.
Fungsi
Perbandingan hukum bagi pendalaman dan
perluasan pengetahuan dibidang filsafat hukum, sosiologi hukum, sejarah hukum.
2.
Fungsi
perbandingan hukum bagi Praktisi dan pembinaan hukum
Memberikan
manfaat yang besar bagi praktik
khususnya dalam applied research dan
pembentukan hukum baru. Dirasakan pula oleh praktisi hukum seperti lembaga legislatif para hakim, dan
arbiter dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
a.
Bagi
Konsultan hukum dan Notaris dalam pembuatan kontrak-kontrak terutama suatu
kontrak yang bersifat internasional
b.
Bagi
lembaga legislatif sangat bermanfaat dalam rangka penyusunan hukum.
c.
Bagi
para pengacara dan arbiter dalam pembelaan dan penyelesaian perkara.
3.
Fungsi
Perbandingan Hukum sebagai Perencanaan Hukum (legal planning)
Dalam
perencanaan hukum Perbandingan Hukum mempunyai fungsi penting..Hanya
Perbandingan Hukumlah yang dapat menyiapkannya, karena dengan Perbandingan
Hukum kita mengetahuinya melalui pengalaman Negara lain.
B.
KEGUNAAN PERBANDINGAN HUKUM
1.
Unifikasi
Hukum
2.
Harmonisasi
Hukum
3.
Pembaruan
Hukum
4.
Penentuan
Asas-asas Umum dari Hukum
5.
Ilmu
pembantu HPI
6.
Pendidikan
Penasihat Juridis
BAB IV
PROSES PEANDINGAN HUKUM
A.
ARTI
PROSES PERBANDINGAN HUKUM.
Proses
Perbandingan Hukum adalah membanding-bandingkan sesuatu dengan yang lainnya dalam hal ini yang dibandingkan adalah hal-hal
di bidang hukum. “Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan
perbedaan dari satu objek atau lebih”
(Soenarjati. H., 1986 : 6).
B.
APA
YANG DIBANDINGKAN
Hal-hal
tentang Hukum. Hukum yang dibandingkan adalah antara sistem hukum yang satu
dengan sistem hukum yang lain atau antara lembaga hukum yang satu dengan
lembaga hukum yang lainnya. Hukum yang ditinjau tidak hanya terbatas pada hukum
dalam negeri sendiri saja melainkan
dapat juga hukum Negara-negara lain, atau antara hukum nasional dengan hukum
asing jadi sifatnya nasional dan internasional.
C.
DASAR
MEMPROSES PERBANDINGAN HUKUM
1.
Mempelajari
Beberapa sistem hukum belum berarti melakukan perbandingan hukum.
Sistem
hukum yang mempunyai banyak kesamaan digolongkan atau dikelompokan menjadi satu dan sama halnya
dalam zologi, pengelompokkan-pengelompokan ini dinamakan menggolongkan dalam
genus. Kalau persamaan genus sudah ditemukan baru dicari perbedaan-perbedaannya
yang dinamakan penggolongan dalam spesies. Didalam Hukum mencari golongan genus
dan spesies ini disebut mencari kualifikasi. Sistem-sistem hukum yang banyak
itu dikelompokkan dalam keluarga hukum.
2.
Klasifikasi
Dalam Keluarga Hukum
Sebelum memulai dengan
perbandingan, system hukum yang sama dikelompokkan dalam apa yang dinamakan
keluarga hukum (legal familier) atau families
de droits, sehingga dari sistem hukum
di dunia yang beragam itu dapat dijadikan beberapa keluarga hukum saja. Keluarga
hukum adalah sistem-sistem hukum (hukum nasional) berbagai Negara yang mempunyai banyak persamaan yang dikelompokkan
menjadi satu. Zweigert-Kots dan Mayor
legal systems in the world to day 1968
3.
Kriteria
Keluarga Hukum
Kelompok
Hukum Zweigart Kotz :
a.
Keluarga
Hukum Romanist (Prancis)
b.
Keluarga
Hukum Jerman
c.
Keluarga
Hukum Skandinavia
d.
Keluarga
Hukum Common law
e.
Keluarga
Hukum Sosialis
f.
Keluarga
Hukum Timur jauh
g.
Keluarga
Hukum Islam
h.
Keluarga
Hukum Hindu
Kelompok
Hukum Rene David:
a.
Keluarga
Hukum Romano-Germania
b.
Keluarga
Hukum Sosialis
c.
Keluarga
Hukum Common law
d.
Keluarga
Hukum Agama & Hukum Tradisional
D.
PEDOMAN
POKOK DALAM MEMPROSES PERBANDINGAN HUKUM
a.
Sampai
sejauh manakah sumber hukum yang akan kita bandingkan itu dan apakah bahan
pustaka yang akan kita pergunakan benar-benar memberikan gambaran tentang hukum yang berlaku
b.
Sumber-sumber
manakah yang akan kita ambil untuk memperoleh bahan yang akan diperbandingkan
c.
Apakah
suatu masalah hukum dapat bermanfaat bila dibandingkan
d.
Apakah
ada sifat-sifat khusus dari hukum yang kita bandingkan
E.
MACAM-MACAM
METODE PERBANDINGAN HUKUM
Soenarjati
dalam buku karangannya diantaranya dalam buku Kapita selekta Perbandingan Hukum, mengatakan bahwa Perbandingan hukum
dapat dibagi menjadi beberapa metode, yakni secara umum dan khusus.
Prof.Subekti juga mempergunakan Perbandingan Hukum secara khusus dan dogmatis
dalam penelitian Perbandingan Hukum yang membahas beberapa pranata hukum.
Metode Perbandingan Hukum Penalaran (Descriptive
Comparative law) yang dibedakan dengan Applied
Comparative Law.
F.
GAGASAN
TIMBULNYA TENTANG KELUARGA HUKUM
Timbulnya keinginan diadakannya
unifikasi sistem hukum di dunia dan
untuk mendapatkan pengertian yang menyeluruh mengenai system hukum karena :
a.
Kenyataan
menunjukan bahwa tiap Negara yang merupakan satu pola politik mempunyai sistem
hukumnya sendiri.
b.
Bahkan
Negara-negara yang bersifat federatif
mempunyai beberapa sistem hukum misal di AS, Republik Federasi Jerman,
Republik Swiss. Di Indonesia sendiri terdapat pluralisme hukum perdata yang
berarti ada lebih daripada satu sistem hukum perdata.
Dasar
Penentuan Keluarga Hukum yang ada di dunia
1. Rene David memakai kriteria :
Teknik
serta metode dari system hukum (Prinsip hukum, filsafat hukum, politik,ekonomi)
2. Konrad Zweigert memakai kriteria
:
a.
Asal-usul
perkembangan historis
b.
Cara
pemikiran Hukum
c.
Ideologi
Hukum
3. Hein Kotz memakai criteria :
a.
Asal-usul
perkembangan historis
b.
Cara
pemikiran lembaga-lembaga hukumnya
c.
Sumber-sumber
hukumnya
d.
Ideologi
Hukum
Ciri-ciri
Keluarga Hukum yang Ada Di Dunia
1.
Keluarga
Hukum Germania
2.
Keluarga
Hukum Common law
3.
Keluarga
Hukum Sosialis
4.
Keluarga
Hukum Agama
BAB V
PERBANDINGAN SISTEMATIKA HUKUM
A. SISTEMATIKA HUKUM BERBAGAI NEGARA
1. Sistematika Hukum Perdata Barat
Hukum
Perdata adalah Hukum yang memuat semua peraturan-peraturan yang mengatur
hubungan hukum dan kepentingan-kepentingan antara anggota masyarakat yang satu
dengan anggota masyarakat yang lain, kadang-kadang antara anggota masyarakat
dengan pemerintah dengan menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat.
Sistematika
Kitab Undang-undang Hukum Perdata:
a.
Buku
I : Berisi
peraturan-peraturan mengenai subyek (Van
Personen)
b.
Buku
II : Berisi peraturan-peraturan
mengenai benda (Van Zaken)
c.
Buku
III : Berisi peraturan tentang
perikatan (Van Verbintenisen)
d. Buku IV : Peraturan tentang pembuktian dan lewat waktu (Van Bewijs en verjaring).
B. Sistematika Hukum adat
1. C.Van Vollenhoven: Dalam bukunya Het
adatrecht van Nederlands Indie membagi hukum adat dalam 19 wilayah hukum (rechtskringen)
2.
Mr.
Ter Haar Bzn Pengikut Van Vollenhoven
dalam “Beginselen en stelsel van
adatrecht”
3.
Prof.
Dr.Van Dijk dalam Pengantar Hukum adat Indonesia, memberikan sistematika:
a.
Pengantar
b.
Hukum
Adat mengenai Tata Negara
c.
Hukum
bertalian sanak, hukum perkawinan, dan hukum waris
d.
Hukum
Tanah
e.
Hukum
Perutangan
f.
Hukum
Adat & Hukum dimasa datang
C.
SISTEMATIKA
HUKUM ISLAM
Hukum Perkawinan
1. Surat (2) Al-Baqarah ayat 221
2. Surat (5) Al-Maidah ayat 5
3. Surat (4) An-Nisa ayat 22,23,24
4. Surat (24) An-Nur ayat 32
5. Surat (60) Al-Muntahanah ayat 10,11
Hukum Waris
1. Surat (4) An-Nisa ayat 7,8,9,10,11,12,176
2. Surat (2) Al-Baqarah ayat 180
3. Surat (5) Al-Maidah ayat 106
Hukum Perjanjian:
1. Surat (2) Al-Baqarah ayat 279,280,282
2. Surat (8) Al-Anfal ayat 56,58
3. Surat (9) At-Taubah ayat 4
BAB VI
PERBANDINGAN SEJARAH
/PERKEMBANGAN SISTEM HUKUM INGGRIS,DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN
Di Inggris berlaku hukum Common law, Hukum equity dan Statuta Law.
1. Hukum Common law adalah hukum yang terbentuk dan merupakan unifikasi
hukum yang telah diputus Hakim (Yurisprudensi)
2. Equity
ialah hukum kanonik atau gereja yang bersumber pada natural law dan timbul karena Common
law tidak dapat menampung seluruh
masalah-masalah tertentu seperti masalah trust.
3. Statute
Law adalah Hukum tertulis yang dibuat oleh parlemen karena Common law yang didasarkan pada
yurisprudensi kadang-kadang belum lengkap dan ketinggalan dalam menyelesaikan
masalah-masalah yang baru (sesuai perkembangan zaman)
Bahwa
dalam perkembangannya saling kait mengkait :
1. Hukum Equity timbul karena hukum Common
law tidak dapat mengatasi permasalahan trust
sehingga para pencari keadilan minta keadilan pada Court of Chancery yang mendasarkan Equity yang bersumber pada natural law.
2. Statuta law dilahirkan untuk
mengkoreksi dan mengisi kekurangan-kekurangan Common law yang tidak dapat mengimbangi kebutuhan keadilan dari
masyarakat yang terus berkembang.
3. Karena adanya penyalahgunaan dalam
pengadilan Menorial court oleh para lord
A. Hukum Romawi Jerman adalah hukum yang
berlaku di Eropa kontinental yakni Negara-negara yang mengikuti hukum romawi
(semula Negara-negara Jerman, Prancis, Belanda karena dijajah Prancis.
B. Ciri khusus dibagi dalam dua kelompok
hukum :
a. Hukum
yang mengatur kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum
b. Hukum
yang mengatur hubungan perdata artinya yang mengatur hubungan orang
C. Terbentuknya hukum Romawi-Jerman di
Eropa daratan disebankan faktor :
a.
Terjadinya penjajahan Negara-negara di Eropa Kontinental
b. Karena bangsa-bangsa atau Negara di Eropa Kontinental
menganggap hukum romawi lebih
sempurna.
c.
Banyaknya mahasiswa yang mempelajari hukum Romawi di
Italia yang setelah kembali menerapkan hukum tersebut di negaranya sendiri.
d.
Universitas
di Jerman mempunyai peran yang besar dalam mengembangkan serta menyebarluaskan
hukum Romawi di daratan Eropa.
D.
Karena
sebab-sebab tersebut Negara-negara Eropa yang semula mempergunakan hukum
kebiasaannya sendiri meresepsi hukum romawi sedemikian rupa sehingga hukum sendiri lenyap.
E.
Namun
demikian Negara-negara yang ada pada waktu itu sudah mempunyai kebudayaan yang
tinggi (Asia) tidak dapat didominasinya, sehingga hukum Romawi Germania hanya
hidup secara berdampingan bersama hukum asli Negara-negara tersebut.
BAB
VII
PERBANDINGAN
KONSEPSI SISTEM HUKUM INGGRIS DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN
KONSEPSI KELUARGA HUKUM INGGRIS
A.
Asas
Preseden
1. Merupakan pelengkap dari Equity
dan merupakan koreksi dari hukum Common
law, jika Common law dirasakan
tidak adil, misalnya dalam Common law
terjadi wanprestasi maka yang dapat
dituntut hanya ganti rugi oleh pihak yang berpiutang , tapi sebenarnya kerugian
pihak yang berpiutang melebihi daripada
ganri rugi, oleh karena ia sangat berkepentingan.
2. Dalam Common law
pembayaran kembali melebihi apa yang dijanjikan adalah tidak mungkin, karena
norma hukumnya tidak ada, maka pihak-pihak yang berkepentingan menggunakan Equity.
Equity mengkoreksi atau melengkapi Common
law maka dari itu asas precedent
harus diberlakukan dalam equity ini.
B. STATUTA
1. Hukum Statuta adalah hukum tertulis dalam
bentuk tertulis dalam hukum Inggris mempunyai kekhususan
2. Kekhususan statuta ini bahwa statuta
itu baru terintegrasi dalam sistem hukum Inggris jikalau belun dituangkan dalam
putusan Peradilan (Jurisprudensi). Merupakan sumber hukum yang kedua dalam
hukum Inggris
3. Statuta adalah suatu peraturan yang
dibuat oleh parlemen Inggris, jadi dapat
disamakan dengan peraturan yang berbentuk UU.
4. Fungsi Statuta ini pada umumnya
mengadakan koreksi atau tambahan terhadap Common
law yang kadang-kadang belun lengkap.
KONSEPSI HUKUM ROMAWI JERMAN
1.
Uniformitas sebagai corak dari
Negara-negara kelompok hukum Romawi Jerman ialah pembagian kaidah-kaidah dalam
kaidah Hukum Publik dan Privat.
2. Bahkan sebagian besar isinyapun sama.
Hal itu disebabkan karena kaidah-kaidah hukum tersebut mempunyai satu sumber
yaitu Hukum romawi.
3. Akan diteliti bagaimana orang
menggambarkan suatu kaidah hukum dalam keluarga Hukum Romawi Jerman dan apakah
terdapat kesamaan diantara kaidah-kaidah hukum tersebut dalam sistem hukum yang termasuk dalam keluarga hukum
tersebut.
4. Hasil penelitian terhadap konsepsi
hukum menunjukkan bahwa memang ada suatu konsepsi tertentu sepanjang menyangkut
pengertian kaidah hukum.
BAB
VIII
PERBANDINGAN
STRUKTUR SISTEM HUKUM INGGRIS & ROMAWI JERMAN
A.STRUKTUR
HUKUM INGGRIS
1. Hukum Inggris dan juga Common law tidak mengenal pembagian
hukum. Mereka mempunyai pembidangan hukum yang berlainan.Mereka membagi hukum
dalam bidang Common law & equity mengenal pengertian real property, personal property,
selanjutnya pengertian seperti Trust,
Evidence, Companies, Sale of goods, Bankruptcy, Bailment, Quasi Contract,
Liable, slender, Local Government, Conflict of laws, Industrial law, Pleading
and Practice.
2. Sarjana Hukum Inggris tidak mengenal
pengertian seperti kekuasaan orangtua, pengakuan anak luar kawin,
keadaan-keadaan memaksa, sebagai pengertian-pengertian sebagaimana dianut oleh perundang-undangan
perdata hukum Romawi Germania.
3. Pengertian Kontrak dalam hukum Inggris
adalah berbeda dengan pengertian kontrak hukum Prancis, selain daripada itu
juga konsepsi hukumnya pun berlainan. Hal ini tercermin dalam cara merumuskan
norma-norma hukumnya.
B. PERANAN UNIVERSITAS
1. Yang dimaksud dengan peranan
Universitas adalah peranannya terhadap perkembangan hukum Inggris, yang
ternyata berbeda sekali dengan pengaruh universitas dalam hukum Romawi
Germania.
2. Terhadap perkembangan hukum Inggris
Universitas tidak berperan sama sekali. Sistem hukum Inggris berkembang karena
praktik hukum, tegasnya lewat yurisprudensi dan peradilan.Praktik hukum di
Inggris tidak mengenal dan tidak dipengaruhi oleh Hukum romawi.
C. HUBUNGAN ANTARA COMMON LAW & EQUITY
Hukum Inggris juga mempunyai
pembidangan hukum, ialah hukum Common law
& Equity, pembidangan ini tidak dikenal sama sekali oleh sistem Hukum
romawi dan hanya sejarah Hukum Inggris sendirilah yang dapat menjelaskannya
D. PENGERTIAN TENTANG EQUITY
Equity
adalah suatu kumpulan norma-norma hukum yang berkembang pada abad ke-13 dan diterapkan
oleh badan pengadilan Court of Chancery.
Ditinjau dari sejarahnya, maka bila dihubungkan dengan Common law, maka fungsi Equity adalah melengkapi kekurangan kekurangan Common law, dan mengadakan koreksi
terhadap Common law.
STRUKTUR HUKUM ROMAWI GERMANIA
1. PEMBAGIAN HUKUM DALAM BERBAGAI BIDANG
a. Ciri lain dari sistem keluarga Hukum Romawi-Germania
adalah diadakannya pembagian didalam berbagai bidang hukum seperti HTN, HAN, HIP,
Hukum Agraria.
b. Cara pembagian tersebut berasal dari
satu sumber yaitu hukum Romawi, sehingga bagi kita untuk mempelajari hukum-hukum
yang termasuk sistem hukum Romawi-Germania tidak sulit.
UNIFIKASI
HUKUM PERDATA & HUKUM DAGANG
1. Sistem keluarga hukum Romawi-Germania
menyatukan Hukum perdata dan Hukum Penyatuan tersebut merupakan salah satu ciri
daripada sistem keluarga Hukum Romawi Germania, sehingga semua Hukum nasional
yang termasuk dalam sistem keluarga Hukum tersebut selalu mempunyai unifikasi
yang sama.
2. Unifikasi tersebut berasal dari Hukum
romawi, tidak membuat perbedaan antara hukum perdata dan hukum dagang.
E. TEKNIK KODIFIKASI
1. Keluarga hukum Romawi-Germania dalam
masalah kodifikasi mempunyai teknik tersendiri yang juga merupakan ciri
tersendiri, kekhususannya terletak pada
dianutnya bagian umum yang berisikan pengaturan tentang pengertian-pengertian umum,
asas-asas umum yang harus diberlakukan terhadap bagian-bagian lain.
2. Cara dan teknik penyusunan tersebut
adalah akibat dari pengaruh aliran Hukum Romawi yang pada waktu penyusunan BGB
menguasai pikiran dunia pengetahuan Jerman
F. CIRI-CIRI KESAMAAN DARI KELOMPOK HUKUM
PRIVAT & PUBLIK
Kesamaan struktur hukum Privat dalam
keluarga hukum Romawi-Germania, suatu hal yang karakteristik bagi keluarga hukum Romawi-Germania adalah adanya pembagian
dalam dua kelompok, bidang hukum privat dan publik (1).Code Civil Perancis (2).Burgerlijk
Wetboek (BW) (3).Hukum Nasional
BAB
IX
PERBANDINGAN SUMBER HUKUM ANTARA
HUKUM INGGRIS DENGAN
HUKUM ROMAWI JERMAN (EROPA
KONTINENTAL)
1.
SUMBER
HUKUM SISTEM HUKUM INGGRIS
A.
Yurisprudensi
1.
Bagi
hukum Common Law maupun Equity hukum terbentik berdasarkan Yurisprudensi. Yurisprudensi di
Inggris merupakan sumber hukum yang paling penting sebagai bahan pembentukan
hukum.
2.
Yurisprudensi
di Inggris (Case law) terikat pada
asas Share Decisis ialah suatu asas
bahwa keputusan hakim yang terdahulu harus didikuti oleh hakim yang membuat
keputusan kemudian.
B.
Statute
Law
1.
Statute Law adalah peraturan yang dibuat
oleh Parlemen Inggris, jadi dapat
disamakan dengan peraturan-peraturan yang berbentuk UU dan merupakan sumber
hukum kedua dalam Hukum Inggris.
2.
Fungsi
Statute Law ini pada umumnya
merupakan koreksi atau penambah terhadap Common Law yang kadang-kadang belum lengkap, jadi tidak dibuat
untuk mengatur suatu bidang secara menyeluruh, melainkan sekedar melengkapi apa
yang sudah ditentukan oleh Common Law,
sehingga kedudukannya sebagai sumber hukum berada dibawah Common law
C.
Custom atau Kebiasaan
1.
Merupakan
sumber hukum yang ketiga dalam hukum Inggris, Hukum Inggris ini bukan hukum Custom, melainkan Inggris Judge Made Law.
2.
Custom ini adalah kebiasaan yang sudah
berlaku berabad-abad di Inggris dan sudah merupakan sumber nilai-nilai.
D.
Reason
(Akal Sehat)
1.
Merupakan
sumber hukum yang keempat dalam hukum Inggris. Berfungsi sebagai sumber hukum
jika sumber hukum yang lain tidak memberi
penyelesaian terhadap perkara yang sedang ditangani oleh hakim, artinya
tidak didapatkan norma hukum yang mampu memberi penyelesaian mengenai perkara
yang sedang diperiksa.
2.
Fungsinya
untuk melengkapi sumber-sumber hukum yang lain dalam hal sumber hukum yang lain
tidak dapat menyelesaikan suatu masalah hukum
II. SUMBER HUKUM SISTEM ROMAWI –
JERMAN (EROPA KONTINENTAL)
A.
PENEMUAN
HUKUM
1.
Negara-negara
yang menganut sistem hukum Romawi Jerman mempunyai sistem pengaturan sumber
hukum yang pada pokoknya adalah tertulis. Sumber hukum yang utaman adalah
perundang-undangan. Bahkan dalam abad ke-19 berkuasa suatu aliran yaitu aliran
hukum positif positif yang beranggapan bahwa produk legislatif lebih-lebih yang
berbentuk kodifikasi merupakan satu-satunya sumber hukum.
2.
Penemuan
hukum bukan lagi merupakan silogisme semata-mata sebagaimana diartikan dalam
masa jayanya aliran kodifikasi, melainkan proses penemuan hukum diartikan
sungguh-sungguh sebagai proses penciptaan hukum dengan jalan penggunaan
bermacam-macam metode penafsiran oleh para hakim dalam usahanya menemukan hukum
yang tepat dan adil.
B.
SUMBER-SUMBER
HUKUM SEBAGAI FAKTOR PENEMUAN HUKUM
A)
Perundang-undangan
1.
Pertama-tama
yang disebut perundang-undangan yang berbentuk konstitusi tertulis
2.
Perundang-undangan
yang berbentuk kodifikasi
3.
Peraturan-peraturan
dari instansi pemerintahan bukan badan legislatif
4.
Peraturan
Tertulis
B)
Hukum
Kebiasaan
1.
Levy
Bruhl dalam Sosiologi du droit mengatakan bahwa Hukum kebiasaan mempunyai
peranan yang menentukan dalam proses penemuan Hukum, merupakan pegangan bagi
pembentuk UU, maupun para hakim dalam usaha menemukan Hukum yang tepat dan
adil.
2.
Menurut
aliran Positivisme, dalam suatu sistem hukum yang mempunyai kodifikasi maka
hukum kebiasaan tidak memegang peranan dalam proses penemuan Hukum kecuali jika
UU menunjuk kepadanya.
3.
Menurut
pendapat sekarang yang dianggap benar adalah faktor UU dan faktor Hukum
kebiasaan sama-sama merupakan faktor
yang menunjang tercapainya penemuan hukum
yang tepat dan adil.
C)
Yurisprudensi
1.
Kumpulan-kumpulan
keputusan badan pengadilan yang pengumpulannya diperuntukkan bagi para praktisi
hukum dan pada umumnya memuat putusan pengadilan yang penting bagi perkembangan
hukum. Kumpulan-kumpulan Yurisprudensi ini juga digunakan oleh ilmu pengetahuan
di Negara-negara lain seperti yurisprudensi Prancis yeng berpengaruh besar
terhadap ilmu hukum dan yurisprudensi Negara lain.
2.
Jika
putusan pengadilan dalam sistem Hukum Romawi
Jerman menjatuhkan putusan yang sama seperti putusan pengadilan yang terlebih
dahulu, hal itu adalah bukan karena hakim itu terikat pada putusan pengadilan
terdahulu itu, karena putusan pengadilan terdahulu tidak mengikat para hakim
dalam memutuskan perkara.
3.
Sistem
Jerman dianut oleh Yunani, Italia, Swiss putusan pengadilan menurut sistem ini
berupa suatu disertasi atau suatu cerita yang panjang dan mengikuti suatu out line tertentu yang direncanakan
terlebih dahulu.
4.
Dewasa
ini secara umum sudah diakui dalam ilmu pengetahuan Hukum bahwa disamping UU
masih terdapat sumber hukum lain, Yurisprudensi
D)
Ilmu
Hukum
Ilmu
hukum mempunyai pengaruh terhadap teori-teori hukum, pembentukan hukum maupun
praktik hukum dalam arti merangsang pembentuk UU untuk mengembangkan hukum
dengan membentuk perundang-undangan baru dengan menuangkan gagasan baru,
pengertian serta asas-asas hukum baru dalam bentuk perundang-undangan.
C.
Asas
Hukum
1.
Ilmu
hukum juga dimintakan bantuannya dalam hal timbul kesulitan mengenai proses
penemuan dan perumusan hukumnya. Hal itu mengundang partisipasi dari para
sarjana hukum melalui penggunaan asas-asas hukum umum.
2.
Pada
umumnya dewasa ini dianut pendapat bahwa hakim berdasarkan hakikat dan
fungsinya berwenang menerapkan asas-asas
hukum umum. Dalam hal proses penemuan hukum mengalami hambatan dan hukum UU itu
tidak dapat member penyelesaian masalah.
D.
PENAFSIRAN
UNDANG-UNDANG
1.
Penerapan
UU oleh penguasa yang berwenang banyak tergantung dari cara penafsiran UU itu
oleh mereka yang menerapkannya.
2.
Proses
Penafsiran UU dapat dikatakan merupakan proses interpretasi menurut hukum
logika dalam hal berhadapan dengan 2
perumusan UU yang tampaknya membawa pemecahan problema yang berlainan, maka
untuk masa sekarang digunakan perumusan yang membawa pemecahan masalah yang
paling adil.
3.
Metode
interpretasi di Negara-negara Skandinavia, disana terdapat suatu dokumen resmi
yang memuat hukum Skandinavia dan dipublikasikan setiap tahun, selalu didahului
oleh publikasi yang menyangkut asas-asas hukum yang diterapkan oleh para hakim
yaitu memenuhi suatu tradisi yang telah
dijumpai pada abad ke 13.
4.
Perundang-undangan
merupakan kerangka daripada hukum yang harus diberi isi oleh hakim. UU tidak
boleh dipandang lepas dari aktifitas penafsirannya oleh hakim, sebab UU itu
menjadi hukum yang hidup karena ditafsirkan. Perundang-undangan hanya dipandang sebagai pangkal tolak untuk dapat menemukan hukum yang hidup. Corak ini
membedakannya dari kompilasi perundang-undangan yang terdapat dalam lingkungan
keluarga hukum Common Law.
BAB X
PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INGGRIS
DENGAN SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN
(RANGKUMAN)
C. SISTEM HUKUM INGGRIS
1. Disebit juga sistem Anglo Saxon yang kemudian
dikenal dengan dengan sistem Anglo Saxon Amerika. Mulai berkembang pada abad XI
disebut sebagai Common law atau Unwritten
law.Hanya dapat dibenarkan sebagian
karena disamping hukum tak tertulis Inggris juga mempunyai hukum tertulis yang
dibuat oleh Parlemen (Statue law).
2 Sistem hukum Inggris ini melandasi
hukum di Amerika Utara dan dibeberapa Negara Asia yang termasuk Negara-negara
persemakmuran Inggris dan Australia.
3. Sumber hukum Inggris terdiri dari
Putusan hakim atau putusan pengadilan (Judicial decisions), Kebiasaan,
Peraturan tertulis (UU), Peraturan administrasi Negara.
4. Putusan –putusan hakim (Jurisprudensi)
mewujudkan kepastian hukum, sehingga prinsip-prinsip dan kaidah hukum terbentuk
dan menjadi kaidah yang mengikat umum.
5. Disamping putusan hakim diakui juga
kebiasaan, peraturan tertulis, UU dan peraturan administrasi Negara, walaupun
banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal
dari putusan-putusan didalam pengadilan.
6. Sumber hukum tersebut (putusan hakim,
kebiasaan, dan peraturan administrasi Negara) tidak tersusun secara sistematik
dan hieraki tertentu seperti pada sistem Hukum Eropa Kontinental.
D. SISTEM HUKUM ROMAWI JERMAN (EROPA
KONTINENTAL)
1. Sistem hukum Eropa Kontinental sering
disebut system hukum Romawi Jerman atau Civil law. Sistem ini adalah kodifikasi
hukum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus
abad V S.M
2. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan
kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justianus. Kumpulan
peraturan-peraturan tersebut disbut Corpus
Juris Civilis.
3. Prinsip-prinsip hukum Corpus Juris Civilis dijadikan dasar
perumusan dan kodifikasi hukum di Negara-negara
Eropa Kontinental, Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika latin,
Indonesia
4. Mengenai konsepsi sistem hukum Romawi
Jerman dapat dikatakan berbeda dengan sistem hukum Inggris. Prinsip utama yang
menjadi dasar dari sistem Hukum Romawi Jerman ialah “Hukum memperoleh kekuatan
mengikat, karena diwujudkan oleh peraturan-peraturan yang berbentuk UU dan
tersusun secara sistematis di dalam kodifikasi
atau kompilasi tertentu.
5. Prinsip dasar yang dianut oleh sistem
hukum Eropa Kontinental ialah bahwa tujuan adalah “Kepastian hukum” yang hanya
dapat diwujudkan bila tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan manusia
didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang dianut,
maka hakim tidak leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan
mengikat umum
6. Yang dimaksud dengan hukum Privat
adalah Hukum yang mengatur hubungan antara individu individu didalam masyarakat
untuk memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya.Termasuk dalam Hukum Privat yaitu
Hukum sipil, Hukum Dagang
BAB
XI
ORANG
DAN BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM (dalam studi perbandingan)
A.
ORANG
1.
Dalam
dunia hukum perkataan orang (Persoon)
berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut subyek hukum. KUHPerdata
Buku I Bab I
2.
Setiap
manusia baik warga Negara maupun orang asing adalah pembawa hak (subyek hukum)
yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum.
3.
Setiap
orang atau subyek hukum mempunyai rechtsbekwaamheid
yaitu kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian, menikah dan
sebagainya sepanjang tidak dianggap cakap hukum oleh UU.
4.
Subyek
hukum mempunyai dua pengertian yaitu Natuurlijk
person atau mens
person disebut orang atau manusia pribadi lain, Rechtspersoon yang berbentuk badan hukum
B.
MANUSIA
SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1.
Subyek
hukum adalah manusia atau badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
2.
Yang
dimaksud dengan orang adalah pendukung hukum yang juga disebut Subyek hukum.
Subyek hukum ini dapat mengadakan hubungan hukum, hubungan hukum ini
menimbulkan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum
3.
Setiap
orang secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluruh umat
manusia, tidak tergantung kepada agama,
golongan kelamin, umur, warga Negara ataupun asing.
C.
PENGECUALIAN
SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1.
Manusia
sebagai pendukung hak dan kewajiban sejak lahir dan berakhir setelah ia
meninggal dunia, dapat dikatakan bahwa selama manusia itu hidup, ia merupakan
manusia pribadi. Terdapat pengecualian misal anak dalam kandungan yang dianggap
telah ada apabila ia mempunyai kepentingan dan sebaliknya dianggap tidak pernah
ada apabila meninggal sewaktu dilahirkan. (Psl.2 BW) :
a.
Ayat
(1) Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah
dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya.
b.
Ayat
(2) Mati sewaktu dilahirkan, dianggap tidak pernah telah ada.
D. KETIDAKWENANGAN SUBYEK HUKUM
Berakhirnya
bseseorang sebagai pendukung hak dan kewajiaban dalam perdata adalah apabila ia
meninggal dunia, artinya selama seseorang masih hidup selama itu pula ia ia mempunyai kewenangan atau berhak (rechtsbevogdheid)
E. KETIDAKCAKAPAN SUBYEK HUKUM
Orang-orang yang
menurut UU tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum :
1.
Orang-orang
yang belum dewasa, yaitu anak-anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan (Ps.1330
BW jo Ps.47 UU No.1/1974)
2.
Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampuan, yaitu orang-orang dewasa tapi dalam keadaan
dungu, gila, mata gelap, dan pemboros (Ps.1330 BW jo Ps.433 BW)
3.
Orang-orang
yang dilarang UU untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, missal orang yang dinyatakan
pailit (Ps.1330 BW jo UU Kepailitan)
B.
BADAN
HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
1.
Badan
hukum adalah perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar
ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh hukum.
SYARAT-SYARAT BADAN
HUKUM
1.
Hak
dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
2.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
C.
DASAR-DASAR
HUKUM SEBAGAI BADAN HUKUM
1.
PT
diatur dalam Bab III bagian ketiga Buku 1 KUHD (WvK)
2.
Bank
pemerintah sesuai dengan UU pendiriannya
3.
Organisasi
Parpol dan Golkar UU No.3/1978
4.
Koperasi,
UU No.25/1992
5.
Perbankan,
UU No.7/1992
D.
MACAM-MACAM
BADAN HUKUM
1.
Badan
Hukum Publik (Publiek rechtspersoon)
Ex:
NKRI,Pemda,Bank Indonesia, Perusahaan Negara, Pertamina
2.
Badan
Hukum Privat (Privat rechtspersoon)
Ex
: Badan wakaf, Yayasan dengan tujuan
sosial, Perserikatan dengan tujuan laba, Koperasi Parpol dan Golkar sebagai
alat sarana demokrasi yang mewakili kepentingan rakyat seperti MPR, DPR, DPRD.
E.
TEORI
BADAN HUKUM
1.
Teori
Fiksi (F.C.Von Savigny, C.W.Opzoomer dan Houwing)
Badan hukum dianggap buatan
Negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan
bayangannya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat
berdasarkan hukum
2.
Teori
Duguit
Sesuai dengan ajarannya tentang
fungsi sosial maka juga dalam teori ini, tidak mengakui adanya badan hukum sebagai subyek hukum hanya fungsi-fungsi sosial
yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subyek hukum, selain manusia
tidak ada subyek hukum
BAB XII
CATATAN SIPIL
A.
PENGERTIAN
CATATAN SIPIL
1.
Lembaga
catatan sipil adalah suatu lembaga yang sengaja diadakan oleh pemerintah yang
bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap peristiwa penting yang dialami
warga masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan,
perceraian, pengakuan, kematian dan lain sebagainya (Drs.Nico Ngani
S.H MSSW dan I Nyoman Budi Jaya SmHk)
2.
Catatan
sipil adalah Lembaga yang bertugas untuk mencatat atau mendaftar setiap
peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, misal kelahiran, perkawinan,
kematian dan lain-lain. (Departemen Kehakiman termasuk BPHN)
3.
Catatan
Sipil adalah catatan tentang peristiwa mengenai keperdataan seseorang seperti
kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian dan lain sebagainya
B.
TUJUAN
LEMBAGA CATATAN SIPIL
1.
Menurut
Drs.Nico Ngani S.H MSSW dan I Nyoman Budi Jaya Tujuan lembaga catatan sipil
a.
Memberikan
kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap warga masyarakat, misal kelahiran,
perkawinan, perceraian, pengakuan,
kematian
b.
Agar
setiap warga masyarakat dapat memiliki bukti-bukti otentik
c.
Memperlancar
aktivitas pemerintah dibidang kependudukan
2.
Menurut
Prof.Mr.Lie Oen Hock tujuan Lembaga Catatan Sipil adalah :
a.
Untuk
memungkinkan pencatatanyang selengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberi kan
kepastian yang sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian yang terjadi pada
diri seseorang
3.
Menurut
Prof. J.Hardjawidjaja SH Tujuan Kantor
Catatan Sipil adalah :
Untuk menghimpun data-data
mengenai status perorangan, untuk hal mana kejadian penting kejadian penting
dalam kehidupan manusia dibukukan
4.
Menurut
Departemen Kehakiman Tujuan Lembaga
Catatan sipil adalah :
Untuk mendapatkan data selengkap
mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.
C.
FUNGSI
LEMBAGA CATATAN SIPIL
Dalam Keppres No.12/1983 Kantor
Catatan sipil mempunyai fungsi menyelenggarakan :
1.
Penyimpanan
dan pemeliharaan Akta Kelahiran, Akta
Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan, Akta Pengesahan Anak, dan Akta
Kematian
2.
Penyelidikan
bahan dalam rangka perumusan kebijaksanaan dibidang kependudukan atau kewarganegaraan
3.
Pencatatan
dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
4.
Pencatatan
dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
5.
Pencatatan
dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
6.
Pencatatan
dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian
7.
Pencatatan
dan penerbitan Kutipan Akta Kematian .
D.
MACAM-MACAM
AKTA CATATAN SIPIL
Sebelum dikeluarkan Instruksi
Presidium kabinet No.31/U/IN/12/1966
a.
Reglemen
Catatan sipil golongan eropa dan mereka yang hukumnya dipersamakan dengan Eropa
(stb.1849-25) menetapkan adanya lima daftar :
1.
Daftar
Kelahiran
2.
Daftar
Pemberitahuan perkawinan
3.
Daftar
Izin untuk menikah
4.
Daftar
Perkawinan dan perceraian
5.
Daftar
Kematian
b.
Reglemen
Catatan Sipil golongan Timur asing Tionghoa (stb 1917-130 jo 1919-81)
1.
Daftar
Kelahiran
2.
Daftar
Izin Menikah
3.
Daftar
Perkawinan dan Perceraian
4.
Daftar
Kematian
c.
Reglemen
Catatan sipil golongan Indonesia Kristen 9stb 1933-75 jo 1936-607)
1.
Daftar
Kelahiran
2.
Daftar
Pemilihan nama
3.
Daftar
Perkawinan
4.
Daftar
Perceraian
5.
Daftar
Kematian
d.
Reglemen
Catatan sipil golongan Indonesia buka Kristen (stb 1920-75 jo 1927-654)
1.
Daftar
Kelahiran
2.
Daftar
Pemilihan Nama
3.
Daftar
Kematian
Kemudian terjadi
perkembangan lebih lanjut dikeluarkannya Instruksi Presidium Kabinet No 31/U/IN/12/1966. Empat daftar pokok yang
dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil :
1)
Daftar
Kelahiran
2)
Daftar
Perkawinan
3)
Daftar
Perceraian
4)
Daftar
Kematian
E.
KETENTUAN
PIDANA
Mengingat pentingnya arti catatan
sipil bagi pemerintah dan masyarakat sendiri maka ketentuan ketentuan pidana
yang berhubungan dengan pelaksanaan
Catatan Sipil dapat kita lihat antara lain dalam :
a.
Ps.61
ayat 2, ayat 3 UU No.1/1974
b.
Ps.45
ayat 1 dan 2 PP No.9/1975
c.
Ps.436
ayat 1 dan ayat 2 KUHP
d.
Ps.529
KUHP
e.
Ps.556-559
KUHP
BAB XIII
DOMISILI
A.
Domisili
adalah tempat tinggal seseorang
Menurut Hukum Indonesia didalam
domisili terkandung arti teritorian sehingga yang dimaksud domisili adalah
tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan hukum. Yang dimaksud
tempat tinggal dapat juga kota dan dapat juga rumahnya
B.
BERBAGAI
PENGERTIAN TENTANG DOMISILI
1.
Prof
J.Hardjawidjaja SH (1979) dan Prof.Ko Tjai Sing SH mengatakan bahwa dalam arti
hukum domisili adalah tempat dimana seseorang harus dianggap selalu berada
untuk memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak-haknya itu (Aloysius 1989)
C.
DOMISILI
MENURUT HUKUM INGGRIS
1.
Dalam
Hukum Inggris domisili mempunyai arti yang lebih luas dapat berarti tanah asal
atau tanah air seseorang yang tentunya ada ikatan batin antara orang dengan
tempatnya. Domisili dibagi dalam :
a. Domicile
of origin
b. Domicile
of dependence
c. Doicile
of choice
D.
TEMPAT
KEDUDUKAN BADAN HUKUM
Mengenai badan hukum yang berlaku
di RI adalah hukum lama atau vennootschapsrecht
(BW dan WvK). Menurut hukum ini tempat kedudukan hukum ialah tempat
didirikannya badan hukum yang bersangkutan. Peraturan seperti itu dapat
mendorong adanya penyelundupan.
BAB
XIV
ADOPSI (SUATU PERBANDINGAN ANTARA
HUKUM BARAT, HUKUM ADAT,
DAN HUKUM ISLAM)
A. PENGERTIAN TENTANG ADOPSI
Adopsi dapat dibagi dalam dua
pengertian :
1.
Adopsi
atau pengangkatan anak dalam arti luas yakni pengangkatan anak orang lain
kedalam keluarga sendiri sedemikian rupa sehingga antara anak yang diangkat
dengan orangtua angkat timbul hubungan antara anak angkat sebagai anak sendiri
dan orang tua angkat sebagai orang tua sendiri.
2.
Adopsi
atau pengangkatan anak anak dalam arti terbatas yakni pengangkatan anak orang
lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang
tua angkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.
B.
RUANG
LINGKUP ADOPSI
1.
Sejak
zaman dahulu pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang
berbeda-beda sejalan dengan system hukum dan perasaan hukum yang hdup serta
berkembang didalam masyarakat yang bersangkutan.
2.
Dalam
hukum Belanda yang semula tidak mengenal Lembaga adopsi sekarang pengangkatan
anak diakui (BW Belanda yang baru) akan tetapi tinjauannya adalah dari segi sosial
ekonomi dan bukan untuk meneruskan keturunan.
3.
Didunia
ini Lembaga Adopsi atau pengangkatann anak bukanlah masalah baru
C.
MOTIF
DAN TUJUAN PENGANGKATAN ANAK
1.
Dalam
Staatblad 1917 No.129 tak ada satu pasalpun yang menyebutkan masalah motif dan
tujuan dari daripada pengangkatan anak secara konkret, kecuali pasal 15 ayat 2
yang dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan tentang adopsi. “ pengangkatan
terhadap anak-anak perempuan dan pengangkatan dengan cara membuat akta otentik
adalah batal demi hukum “
2.
Ketentuan
tersebut sebenarnya beranjak dari sistem kepercayaan adat tionghoa akan
melanjutkan keturunan mereka dikemudian hari
3.
Motif
lain dalam pengangkatan anak adalah sebagai pancingan yang dilatarbelakangi
oleh kepercayaan , bahwa dengan mengangkat anak tersebut , maka keluarga yang
mengangkatnya akan mendapat anak kandung sendiri.
D.
TATA
CARA PENGANGKATAN ANAK
1.
Ps.8-10
Staatsblaaad 1917 No.129 4 syarat pengangkatan anak:
a.
Jika
anak yang diangkat adalah anak sah dari orang tuanya maka perlu izin orang tuannya,
Jika anak yang diangkat itu lahir diluar perkawinan, maka diperlukan izin dari
orang tua yang mengakui anak tesebut.
b.
Jika
anak yang diangkat itu sudah berusia 19 tahun maka diperlukan pula persetujuan
dari anak itu sendiri
c.
Persetujuan
orang yang mengangkat anak
d.
Jika
yang akan mengangkat anak itu seorang perempuan janda, maka harus ada
persetujuan dari saudara laki-laki dan ayah dari almarhum suaminya atau jika tidak ada saudara laki-laki ayah atau
ayah yang masih hidup, atau jika mereka tidak menetap di RI, maka harus ada
persetujuan dari anggota laki-laki dari keluarga almarhum suaminya dalam garis
laki-laki sampai derajat keempat.
2.
Persetujuan
yang termaktub dalam syarat keempat diatas dapat diganti dengan suatu izin dari
PN diwilayah kediaman janda yang ingin mengangkat anak tadi.
3.
Menurut
Ps.10 pengangkatan anak harus dilakukan dengan akta Notaris.
II.ADOPSI DALAM HUKUM
ADAT
1.
Adopsi
sebenarnya sudah lama dikenal dan dilakukan orang diberbagai tempat didunia ini
baik oleh masyarakat yang primitif maupun oleh masyatrakat yang sudah maju.
2.
Cara
Pengangkatan Anak di Indonesia
a.
Tidak
mempunyai perbedaan dengan pengangkatan anak diberbagai suku bangsa lain
b.
Masalah
pengangkatan anak atau adopsi mempunyai sifat-sifat yang sama antara berbagai
daerah hukum, meskipun karakteristik masing-masing daerah tertentu mewarnai
kebhinekaan kultural suku bangsa Indonesia.
1.
Tidak
ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh melakukan adopsi dan batas usianya,
kecuali minimal berbeda 15 tahun.
2.
Siapa
saja boleh diadopsi pada umumnya didalam masyarakat adat Indonesia tidak
membedakan apakah anak laki atau perempuan
3.
Sehubungan
dengan usia yang dijadikan anak angkat berbeda-beda
4.
Pengangkatan
anak dalam kaitannya dengan keluarga dekat, luar keluarga atau orang asing, maka pada masyarakat
di RI juga terdapat kebhinekaan atau variasi.
5.
Adopsi
harus terang artinya wajib dilakukan dengan Upacara adat serta dengan bantuan kepala adat.
E.
KEKUATAN
HUKUM DARI ADOPSI
Dilihat dari beberapa putusan PN
Pangkalan Bun Kalimantan Tengah 25-2-1971, No.05/1971/Pdt yang menyatakan bahwa
pengangkatan anak secara adat belum mempunyai kekuatan hukum sepanjang belum
disahkan sesuai dengan prosedur hukum
yang berlaku. Dan Keputusan PN Tengarong
Kalimantan Timur tanggala 8 Januari 1973 No P1/1973/Pdt Tengarong menyatakan
bahwa dalam penyarahan / pemberian anak angkat diperlukan beberapa orang saksi
F.
AKIBAT
HUKUM ADOSI
Menurut Prof.Dr.R.Soepomo SH
didalam Keluarga Jawa atau Sunda :
“Kedudukan anak angkat adalah
berbeda daripada kedudukan anak di daerah-daerah, sistem keluarga berdasarkan
keturunan dari pihak laki-laki, di Bali dimana perbuatan mengangkat anak adalah
perbuatan hukum yang melepaskan anak itu dari pertalian keluarganya dengan
orang tuanya sendiri dengan memasukkan anak itu kedalam keluarga pihak Bapak angkat. Sedang di Jawa pengangkatan
anak yang diangkat dan orang tuanya sendiri tidak memutuskan pertalian
keluarga.
G.
HUBUNGAN
PENGANGKATAN ANAK DENGAN WARISAN
Dalam
hubungannya dengan masalah warisan, maka terdapat variasi ketentuan hukumnya
seperti misalnya di daerah Lampung Utara dengan tegas menyatakan bahwa anak
angkat tidak mendapat bagian warisan dari orangtua kandungnya. Dengan demikian
jelas dia adalah ahli waris dari orang tua angkatnya.Di Kabupaten Lahat
(Palembang) pada umumnya anak angkat hanya mendapat warisan apabila pada waktu
pengangkatannya secara khusus dinyatakan bahwa ia kelak mewarisi dari orang tua
angkatnya, kalau tidak disebutkan maka ia bukan ahli waris. Kecamatan
Bontomaranu Kabupaten Goa Kepulauan Tidore (Ambon), Takengon Kabupaten Aceh
Tengah, Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, Kecamatan Sambas Kalimantan Barat
dan beberapa daerah lainnya menyatakan bahwa anak angkat bukanlah ahli waris
dari orangtua angkatnya, dia hanya ahli waris
orang tuanya sendiri.
III. ADOPSI DALAM HUKUM ISLAM
1.
Menurut ajaran Islam adopsi disebut tabbani. Masalah tabbani (adopsi) banyak
didapatkan dikalangan Arab.
2.
Sesudah
Muhammad SAW menjadi Rasul turunlah wahyu yang menetapkan tentang peraturan
waris-mewaris yang menentukan bahwa hanya kepada orang-orang yang ada pertalian
sedarah turunan dan perkawinan
3.
Dengan
demikian yang bertentangan dengan ajaran Islam adalah mengangkat anak (adopsi)
dengan memberikan status yang sama dengan anak kandung sendiri
4.
Pengangkatan
anak hukum agama Islam dapat ditinjau dari beberapa segi
a.
Dari
segi arti adopsi
b.
Dari
segi misi keadilan social
c.
Dari
segi budi pekerti dan sosial
d.
Dari
segi ajaran Islam
e.
Dari
segi realitas
5.
Majelis
ulama menuangkan pendapatnya tentang pengangkatan anak sebagai berikut : (Surat
No.U-335/MUI/VI/82 tanggal 18 Sya’ban 1402 H 10 Juni 1982 yang ditandatangani
oleh Ketua umum K.H. M.Syukri Ghazali
6.
Bahwa
menurut hukum Islam pengangkatan anak adalah mubah atau harus diperbolehkan
7.
Sesuai
dengan sifatnya mubah yang dalam hukum Islam
tergantung pada situasi dan kondisi dari pengangkatan anak itu sendiri,
maka kedudukannya dapat menjadi sunat atau dianjurkan atau dapat juga
sebaliknya menjadi haram atau dilarang
8.
Bagi
kelompok ahli dalam hukum Islam terutama
yang tergabung dalam Badan pembinaan hukum nasional (BPHN) telah
bersepakat agar dibentuk peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan
anak terutama sehubungan dengan
berita-berita tentang banyaknya penculikan dan penjualan anak Bangsa Indonesia
9.
Maka
berdasatkan latar belakang tersebutlah yang menjadi penolong untuk
mengembangkan hukum Islam dalam rangka pembinaan hukum nasional
10. Selanjutnya suatu inti pokok yang
harus didukung sepenuhnya adalah usaha hukum Islam terhadap Lembaga adopsi
sebagai manifestasi keimanan yang membawa misi kemanusiaan dan terwujud dalam bentuk memelihara orang
lain sebagai anak dengan batasan-batasan yang benar.